Sanksi Menanti: Imbauan Bagi Penerima Surat Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin gencar diterapkan di berbagai wilayah, menuntut kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengguna jalan. Kamera ETLE yang terpasang di lokasi-lokasi strategis secara otomatis merekam berbagai pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang teridentifikasi melanggar.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kurang responsif terhadap surat tilang ETLE yang mereka terima. Padahal, terdapat tenggat waktu yang harus diperhatikan untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda. Kelalaian dalam merespons surat tilang ETLE dapat berujung pada konsekuensi administratif yang merugikan.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 8 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat tilang untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Konfirmasi ini dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi ETLE dengan memasukkan kode referensi dan nomor plat kendaraan yang tertera pada surat tilang.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar diberikan waktu 7 hari kerja untuk membayar denda tilang setelah mendapatkan kode BRIVA (virtual account) yang dikirimkan melalui SMS atau email. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Konsekuensi Jika Surat Tilang ETLE Diabaikan

Lalu, apa yang akan terjadi jika surat tilang ETLE diabaikan dan tidak ada respons dari pelanggar hingga batas waktu yang ditentukan? Konsekuensi paling umum adalah pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan STNK yang diblokir, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, perpanjangan pajak kendaraan, atau melakukan proses balik nama kepemilikan. Pemblokiran STNK ini bersifat administratif, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap legalitas kendaraan di mata hukum.

Kendaraan dengan STNK yang diblokir dan tetap dioperasikan di jalan raya berpotensi dikenakan sanksi tambahan oleh petugas kepolisian saat pemeriksaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan yang menerima surat tilang ETLE untuk segera memeriksa isi surat, memahami informasi yang tertera, dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Konfirmasi: Lakukan konfirmasi pelanggaran dalam waktu 8 hari kerja setelah menerima surat tilang.
  • Pembayaran: Bayar denda tilang dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima kode BRIVA.
  • Sanksi: Abaikan surat tilang dapat menyebabkan pemblokiran STNK.

Dengan memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku, pemilik kendaraan dapat menghindari konsekuensi negatif akibat tilang ETLE dan tetap berkendara dengan aman dan nyaman.