Debt Collector Brutal Keroyok Korban hingga Masuk Kantor Polisi, Empat Pelaku Dibekuk
Aksi main hakim sendiri oleh sekelompok debt collector di Riau berujung penangkapan. Empat orang pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan pengeroyokan dan perusakan terhadap mobil seorang warga berinisial RB. Insiden ini terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, di wilayah Bukitraya, Riau.
Menurut keterangan Kombes Asep Dermawan, Dirkrimum Polda Riau, kejadian bermula saat para debt collector tersebut berupaya menarik kendaraan milik korban. Penolakan dari korban memicu percekcokan di daerah Furaya. Meskipun sempat terjadi keributan, upaya penarikan kendaraan tersebut akhirnya gagal pada saat itu.
Namun, masalah tidak berhenti di situ. Korban yang kemudian berada di kawasan Parit Indah kembali didatangi oleh para pelaku. Di lokasi inilah, aksi perusakan mobil Toyota Calya milik korban terjadi. Kombes Asep menjelaskan bahwa setelah berkomunikasi dan bertemu di sekitar Parit Indah, para pelaku langsung melakukan perusakan. Korban berusaha melarikan diri dengan mobilnya.
Saat korban berusaha kabur, para pelaku meneriakinya "perampok" dan "maling", kemudian melakukan pengejaran. Merasa terancam, korban bersama istrinya menyelamatkan diri dengan masuk ke halaman Polsek Bukitraya. Ironisnya, meski sudah berada di area kantor polisi, para debt collector tersebut tetap nekat melakukan perusakan.
"Di halaman Polsek Bukitraya dilakukan pengerusakan oleh beberapa orang yang melakukan peristiwa pidana pengrusakan secara bersama-sama," tegas Kombes Asep.
Menyikapi kasus ini, Polda Riau bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat. Mereka adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. Polisi juga masih memburu tujuh orang terduga pelaku lainnya dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kombes Asep juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami tindakan serupa oleh debt collector, serta menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan ilegal.
"Jadi kalau ada rekan-rekan ataupun masyarakat yang ditarik kendaraan oleh debt collector, laporkan, saya akan tangkap mereka," tegas Kombes Asep.
Kapolsek Dicopot Akibat Kejadian Viral
Aksi pengeroyokan yang dilakukan debt collector di halaman Polsek Bukit Raya menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil.
"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Irjen Herry Heryawan.
Irjen Herry Heryawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
Pencopotan Kapolsek Bukitraya ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.
"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," imbuhnya.