Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Bekasi, Modus Jadi Penjual Buah
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang residivis berinisial JS di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi atas kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang ketua RT di kawasan Cikarang Barat.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, penangkapan JS dilakukan pada hari Senin (21/4/2025) setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang unik, yaitu menyamar sebagai penjual buah pikul untuk mengelabui korban dan warga sekitar.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada hari Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 10.33 WIB, ketika korban yang merupakan ketua RT 007/001 Kelurahan Telaga Asih, memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan Telaga Asih. Saat itu, korban sedang mengawasi perbaikan saluran air tidak jauh dari lokasi parkir. Sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang dan tidak terkunci setang.
Pelaku yang sebelumnya terlihat berjalan membawa pikulan berisi buah, memanfaatkan kelengahan korban. Ia kemudian membawa kabur sepeda motor Mio Sporty milik korban dan meninggalkan pikulan buahnya di lokasi kejadian. Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam melakukan pengejaran.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan dan mempelajari rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya terlacak di wilayah Cibitung. Tim dari Polsek Cikarang Barat kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan berarti.
Pengakuan dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke sebuah bengkel di daerah Kuningan, Jawa Barat, dengan harga Rp 1.000.000. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari penadah dan barang bukti lainnya. JS juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian radio pada tahun 2007 dan telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, antara lain:
- Pasar Induk Cibitung (motor Verza)
- Taman Aster (motor Mio)
- Lampu Merah Cibitung (motor Honda Beat)
- Cikampek
- Kramatjati
Akibat perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.