Warga Samarinda Desak Percepatan Kasus Dugaan Asusila Oknum Ketua RT Terhadap Anak di Bawah Umur
Gelombang kekecewaan melanda Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tatkala sejumlah warga Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Markas Polresta Samarinda pada Senin (21/4/2025). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk menuntut kejelasan dan percepatan penanganan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum Ketua RT terhadap seorang siswi SMP. Kasus ini, yang telah dilaporkan sejak 30 Januari 2025, dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan titik terang.
Perwakilan warga, La Anti Anggara (47), mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak November 2024. Namun, proses hukum sempat tertunda karena kondisi psikologis korban yang belum stabil. Pihak kepolisian, saat itu, meminta keluarga untuk menyiapkan saksi dan pendamping psikolog. Kini, setelah korban berada di rumah aman dan kondisinya membaik, laporan kembali diajukan dengan dilengkapi bukti visum dan keterangan saksi.
"Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak," tegas La Anti. "Bukti-bukti sudah kami serahkan, keterangan saksi pun telah disinkronkan. Jangan sampai ada korban lain yang bernasib serupa."
Menurut penuturan La Anti, dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada Januari 2024. Korban, yang saat itu masih berusia 13 tahun, diduga dibujuk oleh pelaku untuk pergi ke kebun dengan dalih mencari mangga. Sesampainya di sana, korban dibawa ke sebuah pondok dan mengalami serangkaian tindakan pencabulan hingga persetubuhan yang terjadi lebih dari satu kali.
Kasus ini baru terungkap pada November 2024, setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman sekolah. Informasi tersebut kemudian sampai ke orang tua teman korban, yang kemudian diteruskan kepada keluarga korban.
Menanggapi hal ini, Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Ramli P Sianturi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengakui bahwa penyelidikan sempat mengalami kendala akibat adanya ketidaksesuaian keterangan antara korban dan saksi. "Keterangan yang diberikan berubah-ubah, sehingga tidak sinkron. Hal ini yang menyebabkan penyelidikan sempat terhambat," jelas Ramli. Kendati demikian, ia memastikan bahwa penyidik saat ini terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusutnya tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan.