Hari Ini, KPU Layani Pindah Memilih di Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB
14-November-24, 18:19
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat, Senin (15/1/2024). Masyarakat bisa membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya untuk mengurus pindah tempat memilih.
"Hari ini teman-teman PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 (waktu setempat)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan, jika menang batas waktu yang ditentukan sudah melawati batas, akan tetapi masyarakat yang datang telah masuk dalam antrian, KPU tetap melayani pengurusan pindah tempat memilih. Dia juga menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan memperpanjang hari agar masyarakat tetap bisa mengajukan pindah tempat memilih.
"Sejauh ini kita ikuti dulu ketentuan sepanjang sudah masuk antrean kita layani," sambungnya.
Dia menjelaskan, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, tentunya tidak dapat pindah memilih. Namun pemilih tetap dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi kalau di Undang-undang kalau belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), ya pemilih akan dilayani sebagai pemilih DPK, daftar pemilih khusus," katanya.
"Nanti di hari H pemungutan suara datang, sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Beberapa jam terakhir satu jam terakhir membawa KTP elektronik nya," sambungnya.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pemilih yang pindah memilih ini dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih :
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(wal)