PT LII Disebut Belum Urus Izin tapi Mau Lelang Kepulauan Widi, KKP: Kami Akan Hentikan!
14-November-24, 18:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa PT Leadership Islands Indonesia (LII) wajib mengurus perizinan pemanfaatan laut dan pulau-pulau kecil di gugusan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Hal ini ditegaskan kembali seiring dengan munculnya kabar bahwa Kepulauan Widi akan dilelang perusahaan tersebut di situs lelang asing.
"Mereka wajib mengantongi diantaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, kepada media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini pada Rabu (7/12/2022).
KKP menyebut bahwa segala aspek pemanfaatan akan dikaji lewat pengajuan izin PKKPRL tersebut.
Sebelumnya, KKP telah menegaskan bahwa Kepulauan Widi milik Indonesia dan merupakan hak publik serta tidak dapat diperjualbelikan, sekalipun PT LII pernah meneken nota kesepahaman dengan pemerintah daerah untuk mengelola kawasan itu.
"Jika tidak mendapatkan izin tersebut tapi terus melakukan aktivitas maka sikap KKP tegas, akan kami hentikan!" ujar Wahyu.
Mantan Kepala Protokoler Istana era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut mengaku tidak bersurat langsung kepada PT LII untuk memberikan peringatan ini.
Sebab, perusahaan itu disebut berurusan dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara
"Biar diselesaikan di sana. Kalau mereka bikin aktivitas baru kami cek perizinannya," ujarnya.
Pernyataan KKP berseberangan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengonfirmasi bahwa dinaikkannya Kepulauan Widi ke situs lelang asing merupakan hal yang tidak dilarang.
Tito Karnavian mengatakan, PT LII melakukannya untuk mencari pemodal atau investor asing guna mengembangkan Kepulauan Widi.
"Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Menurut Tito, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa PT LII kemungkinan kekurangan modal selama tujuh tahun belakangan sehingga mencari pemodal asing.
"Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah. Nah, kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu," ujarnya.