Rumah Dibangun di Tanah Kas Desa di Maguwoharjo DIY Dijual Rp 200-300 Juta
14-November-24, 18:10Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut rumah yang dibangun di atas tanah kas desa dan pelungguh di Maguwoharjo dijual seharga Rp 200 sampai dengan Rp 300 juta.
"Variatif dari rentan harga Rp 200 sampai dengan Rp 300 juta," ujarnya di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Dia menyampaikan, modus yang ditawarkan kepada konsumen masih sama dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, yakni investasi 20 tahun.
"Sama investasi 20 tahun ke konsumen (menawarkan)," katanya.
Ia mengatakan, sidang perdana penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo akan digelar pada tanggal 7 November 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menangkap lurah, kali ini Lurah Maguwoharjo yakni Kasidi (KS) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (tkd) atau mafia tanah di Maguwoharjo.
Kejati DIY tidak hanya menangkap Kasidi tetapi juga sudah mengamankan Robinson Saalino (RS) yang juga ikut serta dalam penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo.
Sebelumnya Robinson sudah menjalani sidang pada kasus yang sama dengan lokasi di Caturtunggal Depok, Sleman, DIY.
Robinson juga sudah divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka yakni Robinson Saalino atau (RS) selaku Direktur PT. Indonesia International Capital, dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara serta mengamankan Kasidi (KD) selaku Lurah Maguwoharjo.
"Tersangka RS kita ketahui bersama masih dilakukan penahanan di lapas, dan sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya hukum banding," jelas Anshar ditemui di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).
Lanjut dia untuk tersangka KD atau Kasidi ini dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan KD yang terus menurun sampai hari ini.
Menurut dia KD sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.
"Untuk tersangka KD Lurah Magwoharjo dilakukan penahanan kota. Karena dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Wirosaban menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah 2 kali dalam seminggu," jelas dia.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2023 RS selaku Direktur PT Indonesia International Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan bernama Andara Village.