Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali
14-November-24, 18:04Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional – Penerapan Visa On Arrival (VoA) telah dilakukan untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sejak Senin (7/3/2022).
Dilansir dari salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Senin, warga negara asing (WNA) pengguna VoA khusus wisata akan diberikan waktu tinggal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.
Syaratnya, mereka wajib memiliki paspor yang berlaku di atas enam bulan, serta tiket kembali atau tiket untuk meneruskan perjalanan.
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata sebesar Rp 500.000.
- Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya
- Visa on Arrival Diterapkan Lagi, Berlaku untuk Wisman 23 Negara Ini
- Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
Menurut Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, alur pemeriksaan keimigrasian untuk kedatangan penumpang WNA dengan VoA masih sama.
“Perbedaannya adalah saat ini ada tambahan alur, yaitu adanya konter Bank BRI bagi WNA pemohon VoA (yang) melakukan pembayaran,” jelas Achmad kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (9/3/2022).
Setelah melakukan pembayaran, mereka akan memperoleh receipt untuk selanjutnya diberikan ke konter khusus VoA pada saat pemeriksaan keimigrasian.
“Pada saat di konter imigrasi, paspor penumpang yang bersangkutan juga akan diterakan stiker VoA,” kata Achmad.
Berikut ini adalah panduan imigrasi bagi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dikutip dari situs resminya:
- Pengunjung memasuki area imigrasi, pilih meja untuk WNA.
- Pengunjung yang masuk ke Indonesia wajib menyerahkan from declare.
- Pengisian from declare diwajibkan bagi penumpang yang tidak memegang paspor Indonesia.
- Jika penumpang berasal dari negara tanpa bebas visa, maka harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penumpang disarankan untuk mengantre di meja imigrasi dan menyiapkan dokumen perjalanan (paspor, kartu kedatangan, dan dokumen lainnya).
- Petugas imigrasi akan memverifikasi ID foto penumpang dan mungkin bertanya beberapa pertanyaan sesuai dengan prosedur screening.
- Nantinya, jika seluruh prosedur sudah dilakukan, akan diterakan stiker VoA.
- Kemudian diberikan juga cap tanda masuk.