Warga Dorong Anies Maju ke Pilkada Jakarta, tetapi Tanpa "Tukang Pisang"
14-November-24, 17:59Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jakarta memberikan dukungannya kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024.
Pantauan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini hal itu diungkapkan warga saat bersua Anies di salah satu rumah di Jalan Pekayon, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
“Hidup Pak Anies, kami dukung Bapak untuk maju sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ungkap warga.
Namun, seorang warga tiba-tiba nyeletuk bahwa Anies tak boleh maju ke Pilkada DKI bersama ‘tukang pisang’.
Pernyataan itu diteriakkan warga beberapa kali dan membuat suasana di dalam ruangan menjadi riuh.
“Kami mau tanpa tukang pisang, tanpa tukang pisang,” teriak warga.
Tapi, tak diketahui secara pasti maksud dari pernyataan tersebut.
Pernyataan itu diduga ditujukan kepada Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga pelopor bisnis olahan pisang bernama ‘Sang Pisang’.
Terlebih, Anies diisukan bakal dibandingkan dengan Kaesang di kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu pernah diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas beberapa waktu lalu.
Sebagai partai pertama yang mendeklarasikan dukungan kepada Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKB terbuka kepada siapa untuk menjadi pasangan kandidatnya, tak terkecuali Kaesang.
"PKB itu partai yang terbuka. Siapa pun kita terima, termasuk Kaesang," katanya saat dijumpai di kantor DPW PKB DKI Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024).
Kendati demikian, Kaesang sebenarnya belum memenuhi syarat usia untuk maju pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.