Sudah Ada 46 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada Jabar, Netralitas ASN dan Kades Jadi Sorotan
14-November-24, 17:51Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Selama tiga minggu masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 46 pelanggaran pemilu.
Dari data yang dirilis Bawaslu Jabar, 14 di antaranya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades). Terdapat 9 kasus yang melibatkan Kades, serta 4 kasus terkait ASN.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhamad Zam Zam, mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait netralitas ASN dan Kades menjadi tren pelanggaran yang paling tinggi dibanding pelanggaran lainnya.
"Saat ini, seluruh pelanggaran tersebut tengah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota/Kabupaten," jelas Zacky di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024).
Pelanggaran tersebut tersebar di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung yang juga tengah menangani beberapa kasus.
Menurut Zacky, ada dua aspek utama dalam pelanggaran keterlibatan ASN dan Kades.
Pertama, ada pasangan calon (paslon) dan tim kampanye yang melibatkan ASN dan Kades dalam kegiatan kampanye.
Kedua, ada tindakan ASN dan Kades yang secara aktif menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami sedang mendalami dua aspek ini, apakah paslon dan tim kampanye yang melibatkan ASN dan Kades, atau ASN dan Kades yang dengan sengaja terlibat aktif dalam kampanye," pungkasnya.