Lolos di Nunukan, 15 Kg Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diselundupkan ke Pinrang Diamankan di Bulungan
14-November-24, 17:50BULUNGAN, salah satu media nasional sebelumnya, yang dikutip oleh kumpulan berita terkini – Satreskoba Polresta Bulungan, Kalimantan Utara menggagalkan aksi penyelundupan 15 kilogram sabu dan 3400 butir pil ekstasi asal Malaysia.
Polisi mengamankan 3 kurir narkoba dalam kasus ini. Masing masing, DR (43), warga Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Tarakan Barat.
DR, memiliki peran sebagai kurir pengantar narkoba yang diambilnya dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan ke Kota Pinrang Sulawesi Selatan.
Lalu, AR (21) warga Selumit Pantai, Tarakan Tengah. AR, bertugas menemani DR untuk pengiriman narkoba dari Bulungan menuju Pinrang.
Dan R (21) warga Jalan Panglaliko RT 03 Desa Sungai Manurung, Pulau Sebatik, Nunukan.
R merupakan mahasiswa yang memiliki peran menjemput DR untuk mengambil mobil pickup DD 8943 SM yang berisi narkoba.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, mengatakan, pengungkapan ini, berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba jumlah besar yang akan dikirim ke Pinrang, Sulawesi Selatan, melalui jalur darat.
‘’Narkoba tersebut diselundupkan dari Tawau, Malaysia ke Pulau Sebatik. Di Sebatik, narkoba dikemas sedemikian rupa, dan dimasukkan dalam dashboard doortrim mobil pikap dengan nomor Polisi DD 8943 SM,’’ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (14/12/2023).
Satreskoba kemudian berkoordinasi dengan Sabhara untuk melakukan patroli bersama dan penyekatan di Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau, di Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Polisi pun memberhentikan sebuah mobil pikap hitam dan menemukan 15 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dashboard doortrim mobil serta 4 bungkus besar pil ekstasi berisi 3400 butir didalam bantal coklat.
‘’Mobil tersebut dikemudikan oleh DR, warga Tarakan. DR baru akan menjemput AR untuk menemaninya ke Pinrang. Kita lakukan pengembangan, dan akhirnya kita kembali mengamankan seorang pemain narkoba lain bernama AR, di SPBU KM 2, Jelarai, Tanjung Selor,’’tambahnya.
Tak cukup sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tarakan.
Pemain narkoba bernama R kembali dibekuk di sebuah kostan, di Jalan Sesayap, Gang Kelapa, Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur.
Agus Nugraha menegaskan, polisi masih mengembangkan kasus yang membuat polisi menetapkan 3 orang sebagai DPO ini.
Ketiganya adalah BD, warga Sebatik, yang memiliki peran sebagai koordinator lapangan.
BD pula yang mengambil narkoba dari Tawau, Malaysia. termasuk melibatkan mahasiswa Sebatik, bernama R.
DPO kedua adalah AL, warga Sebatik yang mempacking narkoba ke dalam dashboard mobil pikap.
Dan DPO ketiga, adalah RL, yang merupakan penerima narkoba di Pinrang.
RL adalah orang yang memerintahkan DR mengambil narkoba di Sebatik, untuk dikirim melalui jalur darat.
‘’Kasus ini masih dalam pengembangan dan sidik,’’lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, masing-masing 15 bungkus plastik pancake durian dari China yang berisi sabu sabu, 2 unit HP, 35 bungkus kecil berisi 3400 butir ekstasi,1 bantal coklat, dan 1 unit mobil pikap hitam DD 8943 SM
‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’kata Agus.