Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali
14-November-24, 17:38Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional – Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dengan transportasi udara.
Hal tersebut tertera dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021. Ketentuan tersebut juga berjalan beriringan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 – 25 Januari 2021.
Untuk lebih lengkapnya, berikut paparan lengkap aturan terbaru perjalanan naik pesawat selama masa PPKM seperti dirangkumsalah satu media informasi.
1. Wajib protokol kesehatan
Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan juga untuk makanan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
2. Syarat surat kesehatan
Bagi penumpang dengan penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan ke daerah selain Bali, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian syarat kesehatan
Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun.
4. Wajib isi e-HAC
Bagi penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.
5. Jika hasil negatif tapi bergejala
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Perubahan dari SE sebelumnya
Ada sedikit perubahan antara SE Nomor 3 Tahun 2021 ini dengan SE Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi pendahulu mengenai aturan perjalanan dengan transportasi udara yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Salah satunya adalah syarat surat kesehatan untuk penumpang ke Bali. Disebutkan dalam SE Nomor 22 Tahun 2020, syarat untuk penumpang pesawat ke Bali adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam SE terbaru, syarat tersebut diperlonggar. Penumpang jadi tidak wajib menunjukkan RT-PCR saja tapi bisa juga rapid test antigen.