Viral Turis Biarkan Anaknya Kencing di Area Bangunan Suci Thailand Tuai Kontroversi
14-November-24, 17:26RAMAI di media sosial foto dua turis membiarkan anaknya buang air kecil di jalan dekat bangunan suci di Thailand yaitu Chakri Maha Prasat Throne Hall.
Situs suci tersebut diketahui merupakan bagian dari Istana Agung Kerajaan di Bangkok, bekas kediaman keluarga Kerajaan Thailand yang kini sering digunakan untuk upacara peribadatan dan acara nasional.
"Chakri Maha Prasat Throne Hall adalah salah satu tempat wisata paling populer dan terpenting di Thailand. Tempat itu suci," ungkap laporan South China Morning Post, dikutip Rabu (29/5/2024).
Foto tersebut viral di banyak media sosial, mulai dari Facebook, Douyin, hingga TikTok. Banyak netizen menganggap bocah perempuan itu tidak selayaknya buang air kecil di area tempat suci.
Bisa dijelaskan, foto tersebut memperlihatkan seorang gadis kecil berusia sekitar empat atau lima tahun, dia berjongkok di depan tembok beton rendah, dan mengangkat bajunya untuk pipis.
Orangtuanya berdiri dekat di belakang gadis kecil itu dan sang ayah membawa tas punggung berlogo merek ponsel pintar China.
Orang yang mengambil foto mengatakan kepada Morning News TV3 Thailand bahwa turis itu datang dari China.
"Saya pernah juga melihat perilaku serupa di sana. Orangtua membiarkan anaknya kencing di pinggir jalan seperti anjing," kata seorang pengamat online di Thailand.
(Foto: SCMP)
Sebelumnya, pada 8 Mei 2024 Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sermsak Pongpanit sudah berkomentar terkait kejadian semacam ini dan mengatakan itu sangat tidak pantas.
Komentar itu dilontarkan terkait kasus seorang pria berusia 24 tahun ditangkap pihak keamanan karena melukis dengan cat semprot di dinding Kuil Buddha Zamrud di Bangkok. Pelaku dikenakan dua pelanggaran.
Salah satu pelanggarannya adalah melanggar Undang-Undang Kebersihan yang dapat dikenakan hukuman hingga satu bulan penjara dan/atau denda sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp4,4 juta.
Hukuman satunya berada di bawah Undang-Undang Monumen Kuno yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda hingga 700.000 baht atau sekitar Rp307 jutaan.
Nah, mengacu pada kejadian tersebut, pengamat online menilai orangtua yang membiarkan anaknya pipis di area suci itu dapat dihukum berdasarkan Pasal 112 hukum pidana Thailand yang menyatakan bahwa siapapun yang dihukum karena menghina monarki dapat dipenjara antara 3-15 tahun.
"Saya sebagai orang China juga membenci beberapa turis kami yang tidak menyiram toilet, meludah ke tanah, berbicara dengan suara keras, dan membuang sampah sembarangan," kata salah seorang wisatawan yang ikut kesal atas kejadian ini.
(put)