Jangan Golput, Simak Tata Cara dan Persyaratan Mencoblos yang Sah di TPS
14-November-24, 17:20Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan--Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dengan mengikuti proses pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.
Bagi mereka yang masih baru dalam hal ini, penting untuk memperhatikan beberapa hal sebelum, saat, dan setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Ini termasuk persyaratan dan cara yang tepat untuk mencoblos surat suara agar sah.
Persyaratan Mencoblos
Pertama-tama, kamu harus membawa persyaratan yang diperlukan untuk mencoblos, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6).
Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS yang berisi informasi nama pemilih dan status pendaftarannya di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Tata Cara Mencoblos
Berikut adalah tata cara mencoblos seperti yang dijelaskan oleh kpu.Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia:
- Pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya mulai satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Setibanya di TPS, pemilih akan menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan e-KTP serta formulir Model C-6.
- Setelah dipanggil, pemilih akan mengambil surat suara dan menuju bilik suara untuk mencoblos.
- Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota.
- Setelah mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.
- Langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.Persyaratan sesuai Daftar Pemilih
Menurut laman Instagram resmi KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
Catatan penting dari KPU adalah bahwa formulir C pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Perbedaan Warna Surat Suara
Perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024 memiliki penanda dan fungsi yang berbeda:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
Dengan memperhatikan semua hal di atas, diharapkan proses pemilihan di Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis bagi semua pemilih Indonesia.
(Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan/Zulkodri)