Penembak Juru Parkir Hotel Purwokerto Dijerat Pasal Berlapis

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Anang Yusup Riyanto (31), penembak juru parkir Hotel Braga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijerat pasal berlapis.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

"Pasal 338 KUHP diancam pidana 15 tahun," kata Luthfi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).

Selain itu, Luthfi juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Seperti diketahui, pelaku memiliki sejumlah senjata api dan ratusan butir peluru yang didapatkan secara ilegal.

Polisi mengamankan barang bukti revolver rakitan berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter yang digunakan untuk menembak korban.

Pelaku mengaku emosi

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga satu mengamankan satu pucuk revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter.

Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing satu pucuk senapan air gun dan air gun laras pendek.

Senjata api itu dilengkapi dengan banyak peluru. Polisi mengamankan 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter, dan 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter.

Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Fajar Subekti (38), tewas ditembak, pada Sabtu (27/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.

Pelaku menggunakan senjata api revolver rakitan dengan peluru kaliber 9 milimeter.

Pelaku emosi karena diminta menunggu karena tidak dapat menunjukkan tiket parkir saat akan keluar.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/29/162027778/penembak-juru-parkir-hotel-purwokerto-dijerat-pasal-berlapis