Ungkap Jaringan Narkoba Jambi, Polisi Kejar Tersangka Lain ke Medan
14-November-24, 17:12JAKARTA, reporter media nasional yang mempublikasikan, sebagaimana disebutkan oleh kumpulan berita terkini – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang memperdagangkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Medan.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu mengedarkan sekitar 500 hingga 1.000 gram sabu per minggu.
“Jaringan ini tidak terhubung dengan sindikat internasional, karena sumber barang berasal dari Medan,” ujar Asep di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan tersangka berinisial HDK, yang kini telah ditahan.
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menambahkan, pengungkapan kasus ini masih dalam tahap awal.
“Kami akan terus mengejar para tersangka dan sumber barang dari Medan, sesuai dengan keterangan tersangka. Inisial penjual sabu di Medan sudah kami pegang dan akan terus kami telusuri,” jelas Arie.
Menurutnya, kasus ini merupakan titik awal dari pengembangan lebih lanjut, dan kepolisian bertekad untuk membongkar seluruh jaringan serta aliran distribusi sabu yang beroperasi di Jambi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jambi berhasil menangkap jaringan narkoba Jambi yang menjual sabu melalui jaringan lapak.
Kasus ini sempat viral pada 2023, setelah digrebek oleh sekumpulan emak-emak.
Jaringan narkoba Jambi itu diduga dikendalikan oleh kakak beradik dengan inisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tekui), TM alias AK (Ameng Kumis), dan HDK (Helen Dian Krisnawati).
Polisi juga menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan lapak narkoba Jambi, yaitu Ahmad Yani alias AY, Arifani alias Ari Ambok alias AA, dan Mafi Abidin alias MA.