Pembongkaran Bangunan Ilegal di Kawasan Wisata Hibisc Puncak: 21 Bangunan Tak Berizin Dibongkar
Pembongkaran Bangunan Ilegal di Kawasan Wisata Hibisc Puncak: 21 Bangunan Tak Berizin Dibongkar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin bangunan di kawasan wisata Hibisc, Puncak, Bogor. Dari total 35 bangunan yang berdiri di area tersebut, hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat meninjau langsung proses pembongkaran pada Jumat (7/3/2025). Gubernur menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Puncak.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa PT pengelola kawasan wisata Hibisc hanya mengajukan izin pembangunan untuk 14 bangunan kepada Badan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Bogor. Namun, kenyataannya terdapat 21 bangunan tambahan yang berdiri tanpa izin. Ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran yang serius dan menjadi dasar tindakan tegas dari pihak Pemprov Jabar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses pembongkaran dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut. Lebih lanjut, Gubernur juga menekankan bahwa tata bangunan (site plan) yang diajukan juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, memperkuat argumentasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.
"Tindakan ini bukan semata-mata pembongkaran, melainkan penegakan hukum dan upaya untuk melindungi lingkungan," tegas Dedi Mulyadi. Ia menambahkan bahwa meskipun pengelola Hibisc merupakan anak usaha Pemprov Jabar, hal tersebut tidak akan menghalangi penegakan hukum. Kerjasama yang dilakukan dengan Satpol PP menunjukan komitmen Pemprov Jabar dalam menangani pelanggaran ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Langkah Pemprov Jabar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPD RI asal Jawa Barat, Alfiansyah Bustami (Komeng). Komeng menekankan pentingnya penindakan yang adil dan tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggaran izin bangunan, baik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta. Ia juga mendesak agar pemerintah menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai untuk memastikan kelancaran aliran air dan mencegah potensi bencana banjir di wilayah Puncak dan sekitarnya. "Penataan ruang yang tertib dan sesuai aturan merupakan kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam," ujar Komeng.
Berikut poin-poin penting dari tindakan Pemprov Jabar:
- Hanya 14 dari 35 bangunan di kawasan wisata Hibisc yang memiliki izin resmi.
- 21 bangunan lainnya dibangun tanpa izin dan telah dibongkar.
- Tata bangunan (site plan) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
- Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP atas instruksi Gubernur Jabar.
- Tindakan ini mendapat dukungan dari anggota DPD RI yang meminta agar penindakan dilakukan tanpa pilih kasih.
- Pentingnya penertiban bangunan di bantaran sungai untuk mencegah banjir.
Langkah tegas Pemprov Jabar ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan aturan tata ruang dan pembangunan, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba membangun tanpa izin.