Eksepsi Ditolak, Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
14-November-24, 17:06Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan kubu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Eks petinggi Garuda Indonesia mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah didakwa terlibat korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pihak Emirsyah Satar menilai, perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu melanggar asas ne bis in idem alias objek perkara yang tengah adili sudah pernah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu petinggi Garuda Indonesia soal perkara kedua yang menjerat Emirsyah Satar sama dengan yang sebelumnya haruslah dibuktikan di muka persidangan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengetahui apakah surat dakwaan dalam perkara terdakwa Emirsyah Satar melanggar asas ne bis in idem ataukah tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkaranya di persidangan," kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Sehingga, oleh karenanya keberatan pada kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Rianto.
Dengan demikian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan surat dakwaan terhadap bekas petinggi Garuda Indonesia itu berbeda dengan perkara pertama yang diusut oleh KPK.
Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata Hakim Rianto.
Ditemui usai persidangan, kata Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala menyatakan menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun demikian, kubu eks petinggi Garuda Indonesia ini bersikukuh bahwa perkara yang menjerta Emirsyah Satar saat ini sama seperti yang pernah diusut KPK.
"Nanti kita akan buktikan di persidangan saja bahwa perkara ini ne bis," kata Monang.
Berdasarkan surat dakwaan, penyelewengan yang dilakukan Emirsyah Satar diduga terjadi sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller (AR 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, yang menjadi obiek perkara di KPK adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.