Fantastis, Transaksi Prostitusi Anak Lewat Medsos Capai Rp9 Miliar

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.

Menurut Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, hal tersebut terungkap dari pemeriksaan awal terhadap empat tersangka kasus tersebut.

Angka tersebut merupakan akumuluasi dari transaksi yang sudah dilakukan para tersangka selama setahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.

"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Para tersangka, kata Dani, memiliki sebanyak 1962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga Telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Untuk pekerja seks di bawah umur, kata Dani, pelaku akan menawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah Rp2 juta.

"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ucapnya.

Dani menjelaskan, para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting Telegram. Namun, sebelum bergabung ke Grup Yerso, para pelanggan atau customer akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Saat ini, member Grup Telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200, jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang," katanya.

"Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia mnjd member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta," pungkasnya.

(Ari)

https://nasional.okezone.com/read/2024/07/23/337/3038421/fantastis-transaksi-prostitusi-anak-lewat-medsos-capai-rp9-miliar