Diharuskan Bayar Uang Komite, Ijazah Sejumlah Lulusan SMK di Minahasa Utara Ditahan
14-November-24, 16:53Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sejumlah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Winuri, Kecamatan Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, belum menerima ijazah lantaran belum membayar uang komite.
Salah satu murid yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan, dirinya dan sejumlah teman angkatannya awalnya ke sekolah untuk keperluan sidik jari di atas ijazah.
Harapan bakal pulang dengan membawa bukti kelulusan mereka buyar, setelah bagian tata usaha memberi tahu syarat pengambil harus membayar Rp 500.000 yang merupakan iuran komite.
"Kalau mau ambil ijazah harus bayar dulu uang komite, karena waktu lalu enggak bayar-bayar. Jadi tertumpuk dan harus bayar dulu baru ijazah dikasih. Jadi tadi cuma cap 3 jari dan nanti balik klo sudah ada uang," ungkap siswa itu menirukan bagian tata usaha.
Masih menurut sumber salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini dirinya menceritakan awalnya pernah diberlakukan dana komite sebesar Rp 50.000 per bulan.
Tapi atas perjuangan seorang anggota DPRD yang kebetulan tinggal di daerah tersebut, maka dana komite dihapuskan.
Setelah meninggalnya legislator yang kebetulan berdomisili di daerah tersebut dan pergantian kepala sekolah, dana Komite kembali diberlakukan di sekolah kejuruan yang kini di bawah pimpinan Julius A Pandeirot.
Sesuai dengan Permendikbud No. 44/2012 pasal 1 ayat 2 dan 3, iuran komite tidak boleh ditentukan besarnya dan maupun jangka waktu pembayarannya, namun tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Namun untuk kepastian besaran sumbangan berapa sumbangan dibuat RAPBS-nya.
Dalam Permendikbud No. 44/2012 pasal 4 ayat 2, juga dijelaskan dalam penarikan sumbangan ini harus memperhatikan asas keadilan, dimana besarnya sumbangan harus memperhatikan kemampuan ekonomi dari masing-masing orang tua.
Idealnya, penarikan iuran komite tersebut tidak dikaitkan dengan proses belajar-mengajar, termasuk dalam hal pengambilan ijazah karena organisasi Komite Sekolah tidak boleh dicampuradukkan dengan satuan pendidikan.
Hingga dibuatnya berita ini, kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi pihak kepala sekolah SMK Negeri 1 Winuri melalui pesan WhatsApp, namun meski telah dibaca, belum mendapat jawaban klarifikasi.