Hakim vonis mantan Kadispora Simeulue satu tahun delapan bulan penjara

Banda Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue (Kadispora) Jamal Abdi yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Terdakwa Jamal Abdi hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Persidangan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue. Baca juga: JPU tuntut mantan Kadispora Simeulue dua tahun enam bulan penjara Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jamal Abdi membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama dua bulan kurungan. Selain terdakwa Jamal Abdi, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Novizal selaku anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pengadaan alat olahraga di Dispora Kabupaten Simeulue. Dalam putusan, majelis hakim menghukum terdakwa Firdaus dengan hukuman satu tahun delapan bulan. Serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Sedangkan terdakwa Novizal, majelis hakim memvonis dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Novizal membayar uang pengganti kerugian negara Rp590,1 juta. Tidak terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara . Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp790,9 juta pada 2021. Baca juga: Kejari Simeulue tingkatkan pengusutan dugaan korupsi dana publikasi ke tahap penyidikan Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri. "Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," kata majelis hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa Novizal menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Jamal Abdi dan Firdaus serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jamal Abdi dan terdakwa Firdaus hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Novizal, JPU menuntut dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara. Baca juga: Pengadilan sidangkan tipikor pengadaan alat olahraga Rp790,9 juta

https://aceh.antaranews.com/berita/371257/hakim-vonis-mantan-kadispora-simeulue-satu-tahun-delapan-bulan-penjara