Perang Gaza Belum Kelar! Korban Tewas Hampir 29.000, PBB ke Mana?

Jakarta, Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Jumlah korban tewas warga Palestina di Jalur Gaza terus meningkat. Berdasarkan update terbaru Minggu waktu setempat, korban jiwa kini menembus 28.985 orang.

Data tersebut dikumpulkan sejak serangan pertama Israel di wilayah kantong itu 7 Oktober. Sementara dari rentang waktu yang sama, sudah total 68.883 warga terluka.

"Tentara Israel membunuh 127 warga Palestina dan melukai 205 lainnya selama 24 jam terakhir," kata Kementerian Kesehatan Gaza, dimuat media Turki Anadolu Agency dan media China Xinhua, dilansir Senin (19/2/2024).

Beberapa korban masih berada di bawah reruntuhan di tengah pemboman besar-besaran dan kurangnya awak pertahanan sipil dan ambulans. Di sisi lain, kini Rumah Sakit Al-Amal di kota Khan Younis di selatan Jalur Gaza juga mendapat beberapa serangan langsung dari tank Israel.

Dari laporan Bulan Sabit Merah, tembakan menargetkan tangki bahan bakar rumah sakit. Kru tidak dapat menentukan tingkat kerusakan karena tingginya risiko.

PBB ke Mana?

Sementara itu, negara-negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengeluarkan senjata baru untuk menghentikan kekerasan Israel di Gaza, Palestina. Dikutip dari Reuters, Dewan Keamanan (DK) PBB akan kembali melakukan pemungutan suara, 20 Februari nanti, untuk menuntut resolusi gencatan senjata guna mengakhiri perang.

Desakan awalnya diberikan Al-Jazair ke dewan yang beranggotakan 15 negara itu dua minggu lalu. Aljazair meminta pada hari Sabtu agar dewan melakukan pemungutan suara pada hari Selasa.

Namun, dimuat laman yang sama, Amerika Serikat (AS) kemungkinan kembali akan mem-veto permintaan gencatan senjata itu. Diketahui DK baru bisa memutuskan secara sah gencatan senjata jika sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap, seperti Inggris, Prancis, China, Rusia, termasuk AS.

"AS tidak mendukung tindakan terhadap rancangan resolusi ini. Jika resolusi tersebut dihasilkan melalui pemungutan suara sebagaimana dirancang, maka resolusi tersebut tidak akan diadopsi," kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield, dikutip dari laman tersebut.

"Perjanjian tersebut dapat membahayakan perundingan sensitif yang bertujuan untuk menengahi jeda perang," klaimnya.

AS secara tradisional adalah sekutu Israel. Washington pun terang-terangan melindungi Tel Aviv dari tindakan PBB dan telah dua kali memveto DK PBB sejak 7 Oktober.

Namun AS juga abstain sebanyak dua kali, sehingga memungkinkan DK PBB untuk mengadopsi resolusi yang bertujuan untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menyerukan jeda kemanusiaan yang mendesak dan berkepanjangan. berkelahi. Perlu diketahui, saat ini pembicaraan antara AS, Mesir, Israel dan Qatar sedang dilakukan untuk mencari jeda dalam perang dan pembebasan sandera yang ditahan oleh Hamas.

"Sangat penting bagi pihak-pihak lain untuk memberikan kesempatan terbaik bagi keberhasilan proses ini, daripada memaksakan tindakan yang justru menempatkannya- dan peluang bagi resolusi permusuhan yang berkelanjutan- dalam bahaya," kata Thomas-Greenfield lagi.

Di sisi lain, Israel kini berencana untuk menyerbu Rafah di Gaza selatan, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan. Hal tersebut memicu kekhawatiran internasional bahwa tindakan tersebut akan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.

"Situasi di Gaza merupakan bukti mengerikan atas kebuntuan hubungan global," kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Konferensi Keamanan Munich, akhir pekan.

"Kurangnya persatuan di Dewan Keamanan dan bagaimana kurangnya persatuan telah menghambat kemampuan kita... untuk memperbaiki situasi di seluruh dunia," tambah juru bicara PBB Stephane Dujarric.

Update Mahkamah Internasional

Sebelumnya Sabtu, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menolak permintaan Afrika Selatan (Afsel) untuk melakukan langkah mendesak di wilayah Rafah di Gaza. ICJ menyebut saat ini tidak diperlukan perintah baru karena tindakan yang sudah ditetapkan sebelumnya dapat diterapkan di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah.

ICJ menekankan bahwa Israel harus menghormati langkah-langkah yang telah ditetapkan sebelumnya di pengadilan, terkait pelanggaran Konvensi Genosida di Gaza. Pada putusannya bulan lalu, Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk melakukan segala cara mencegah genosida di Palestina.

Diketahui Afsel mengajukan permintaan mendesak kepada ICJ untuk mempertimbangkan apakah operasi militer Israel di Rafah melanggar perintah sementara lembaga itu soal pencegahan genosida di Gaza. Israel sendiri mendesak ICJ menolak permintaan Afsel dengan menyebutnya "sangat aneh dan tidak pantas".

9 Update Perang Gaza, Korban Baru-Hamas Tak Terkalahkan

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240219060546-4-515489/perang-gaza-belum-kelar-korban-tewas-hampir-29000-pbb-ke-mana