Ketentuan donor ASI, sufor dalam PP aturan pelaksana UU Kesehatan

Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan, salah satunya mengenai donor ASI dan pemberian susu formula pada bayi. Dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 disebutkan dalam ayat 1 bahwa dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor. Ayat 2 menyebutkan, pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan; b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu; Lalu c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu; d. donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan. Ayat 3 menyebutkan bahwa pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. Selain itu, ayat 4 mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu dari donor diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun mengenai susu formula, disebutkan dalam pasal 29, dalam hal pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan, bayi dapat diberikan susu formula bayi. Kemudian dalam pasal 30, Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi. Pasal 33 juga menyebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Adapun contohnya terdapat dalam sejumlah butir, seperti a. pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Kemudian b. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah; c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual. Selain itu d. penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat. Lalu f. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

https://www.antaranews.com/berita/4232115/ketentuan-donor-asi-sufor-dalam-pp-aturan-pelaksanauukesehatan