BPN Bakal Terapkan Akta Tanah Elektronik

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempersiapkan penerapan Akta Tanah Elektronik sebagai salah satu upaya mempercepat proses digitalisasi layanan pertanahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, penerapan Akta Tanah Elektronik ini adalah upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman kepada masyarakat," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.

Dengan penerapan Akta Tanah Elektronik ini proses administrasi pertanahan bisa menjadi lebih efisien. Di samping itu, juga bisa mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta mampu meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

"Pelayanan lebih baik ke depan, tidak ada lagi kasus-kasus (pertanahan) itu. Tidak ada lagi kasus identitas yang dimanipulasi penggunaannya," ujar Suyus dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Selasa (12/11/2024).

FGD yang mengusung tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa sistem yang diimplementasikan nantinya benar-benar matang, siap pakai, dan memenuhi harapan masyarakat luas.

"Kami berharap dapat menerima masukan konstruktif terkait penerapan Akta Tanah Elektronik, mulai dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan,” pungkas Suyus.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam mengatakan bahwa IPPAT sebagai organisasi yang menaungi seluruh PPAT di Indonesia akan mendukung program yang telah diusung Kementerian ATR/BPN.

"FGD ini akan kita lanjutkan dalam satu diskusi yang memberikan sumbangan berarti untuk Kementerian ATR/BPN," tutupnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/11/13/093000221/bpn-bakal-terapkan-akta-tanah-elektronik