Prajurit TNI Ditangkap karena Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang, Ini Kronologinya

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinsi N (33), di sebuah indekos di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh, itu ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Aceh menuju Tangerang melalui jalur darat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari BBN pusat dan BNNP Banten melakukan penyelidikan.

Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku di indekos Jalan Sopong Sakti No.C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5/2023), pukul 20.20 WIB

Saat itu, petugas mengamankan Kopda N bersama seorang warga sipil berinsial PL (43) asal Aceh tanpa perlawanan.

"Kemudian petugas dari BNN RI serta BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N. Pada saat itu, ditemukan tiga buah tas berwarna hijau," kata Rachmad kepada wartawan di kantornya. Senin  (8/5/2023).

Di dalam tas tersebut, didapati barang bukti berupa 52 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Racmad.

Petugas kemudian membawa keduanya ke kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku PL tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan penanganan hukum untuk Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya.

Di tempat yang sama, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, proses hukum Kopda N saat ini sedang berjalan.

Pihaknya juga menyelidki apakah ada oknum-oknum TNI lain yang terlibat baik di Aceh maupun Tangerang.

Untuk ancaman hukumannya, Kopda N akan disidang militer dan dikenakan pasal seperti warga sipil lainnnya, yakni UU Narkotika.

"Ancamannya sama seperti ini karena kita berlakukan UU narkoba, berlaku sama dengan sipil, ditambah hukum pidana-pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak," kata Irsyad.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/175316778/prajurit-tni-ditangkap-karena-selundupkan-52-kg-ganja-dari-aceh-ke