Dampak Putusan MK, PKS dan Demokrat Tinggalkan Ariza-Marshel pada Pilkada Tangsel
14-November-24, 16:33Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu atas putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Alasannya karena demi keadilan dan mencegah calon tunggal pada Pilkada 2024.
Putusan MK itu menjadi titik balik bagi sejumlah pasangan calon di beberapa daerah.
Salah satunya bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto.
Peta politik yang semula tersusun rapi dengan koalisi gemuk perlahanan-lahan menyurut.
Partai politik satu per satu mulai mencabut dukungannya untuk pasangan calon yang diusung Partai Gerindra pada Mei 2024.
Lantas, siapa saja partai politik yang batal mendukung pasangan Ariza-Marshel?
PKS usung kader sendiri
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah membatalkan dukungan untuk Ariza-Marshel pada Pilkada Tangsel 2024 pada Senin (26/8/2024).
Partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu lebih memilih untuk mengusung kadernya sendiri.
Apalagi, perolehan suara PKS di Tangsel tergolong tinggi yaitu 131.075 suara. Ini menjadikannya partai pemenang kedua setelah Golkar.
Selain itu, para kadernya juga mendesak untuk cabut dukungan.
Akhirnya, PKS memberikan tiket untuk Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin pada Pilkada Tangsel.
Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi mengakui, beralihnya dukungan ini tak terlepas dari putusan MK.
“Pasca-munculnya keputusan MK, kader-kader PKS di Tangsel mendesak untuk mengusung sendiri calon kepala daerahnya," ujar Gembong kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Senin.
PKS memilih Ruhamaben dan Shinta karena dianggap kader terbaik PKS di Tangsel dengan elektabilitas dan popularitas yang tinggi.