Diduga Perkosa Teman Sekolah, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Tersangka
14-November-24, 16:30Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pelajar SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega memperkosa teman sekolahnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polresta Sidoarjo sejakĀ Sabtu (11/12/2021).
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi mengatakan, pelaku berinisial AR (15), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah menjadi tersangka selang sehari setelah kejadian.
"Pelaku pemerkosaan siswa SMP yang Kecamatan Taman itu ya. Iya sudah jadi tersangka, setelah pelaku ditangkap oleh tim reskrim dan dimintai keterangan seketika itu sudah jadi tersangka," kata Novi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/12/2021).
Novi menuturkan akan memberi keterangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut. Terlebih pelaku masih di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, pelaku AR memerkosa korban bernama Melati yang merupakan teman sekolahnya pada 10 Desember lalu.
AR melihat korban sedang bermain di area lapangan Sate Gang 2 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Tak lama kemudian AR mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong warga setempat yang tak jauh dari lokasi lapangan itu.
AR terobsesi kepada korban usai melihat film porno di ponselnya.
Tersangka AR meminta korban untuk membuka celananya, namun korban menolak.
Hingga akhirnya tersangka AR menganiaya korban hingga pingsan.
"Setelah dianiaya, dipentokkan kepalanya ke tembok, dan dipukul dengan genteng, diseret serta dicekik, lalu korban pingsan. Saat pingsan itulah pelaku melakukan seperti hubungan suami istri dengan korban ini," kata Novi.
Tindakan tak manusiawi AR diketahui oleh pemilik rumah kosong tersebut dan kemudian melaporkan pada Ketua RT setempat dan disampaikan kepada orang tua korban.
Akibat perilaku tersangka AR, korban Melati harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, sebab kepala korban juga mengeluarkan darah.
PelakuĀ dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.