Tak Bisa Dinonaktifkan, Bagaimana jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Hal ini merupakan amanat dari Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan, meski peserta tidak pernah sakit atau tidak sanggup membayar iuran.

"Maksud dari prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap," kata Rizzky saat dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, penonaktifan peserta BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Lantas, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tidak sanggup membayar iuran bulanan?

Solusi jika tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan

Tidak membayar tagihan BPJS Kesehatan setiap bulan bisa berujung pada penonaktifan status kepesertaan untuk sementara waktu.

Jika hal itu terjadi, kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk berobat, kecuali sudah melunasi iuran tunggakan.

Oleh karena itu, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Bagi peserta yang tidak mampu membayar iuran karena alasan ekonomi, Rizzky menyarankan untuk mengganti kepesertaan ke BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan kesehatan yang ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial.

"Peserta yang tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan bisa mengajukan diri sekuarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," saran Rizzky.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta tidak lagi dibebani biaya iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Syaratnya, nama peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan masyarakat tidak mampu.

Cara dan syarat pengajuan BPJS Kesehatan PBI

Untuk berpindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/21/180000365/tak-bisa-dinonaktifkan-bagaimana-jika-tidak-sanggup-bayar-iuran-bpjs