Balikpapan Jelang Pilkada 2024, 536.475 Surat Suara Mulai Disortir
14-November-24, 16:19Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak pada tanggal 27 November 2024, terus dipersiapkan dengan matang.
Termasuk logistik Pilkada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebanyak 536.457 surat suara mulai disortir dan dilipat oleh tim penyortir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Hari pertama proses pelipatan dan penyortiran surat suara yang dilaksanakan di Gudang KPU, Jalan Alam Baru Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, ini juga disaksikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Agus Sudirman.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menuturkan, jumlah surat suara yang disortir disimpan dalam 268 boks x 2000 lembar atau 536.000 lembar, kemudian 1 boks x 475 lembar atau 475 lembar.
"Dengan demikian, total keseluruhan surat suara sebanyak 536.475 lembar," ungkap Yudho.
Surat suara yang dilipat dan disortir mencakup surat suara calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan serta calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur.
Para petugas penyortir yang berjumlah 90 orang ini diutamakan warga setempat Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat. Alasannya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara membutuhkan waktu yang cepat.
"Jarak dan waktu jadi pertimbangan kami," ucap Yudho.
Adapun target penyortiran dan pelipatan surat suara dilaksanakan dalam rentang waktu 5 sampai 7 hari.
Bila ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan, robek, berlubang, dan terkena noda tintas, harus dipisahkan untuk mencegah adanya kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Dia menegaskan, KPU Balikpapan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai standar operasional, sehingga hasil pemilihan berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Hal senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Agus Sudirman bahwa pengawasan terhadap proses sortir dan lipat surat suara ini menjadi prioritas utama Bawaslu.
“Fokus utama kami memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur dengan cermat,” ujar Agus.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu menerapkan indikator ketat untuk memastikan kelancaran proses. Terutama terkait kualitas fisik surat suara.
Terdapat dua kategori surat suara yang menjadi perhatian yaitu surat suara rusak yang tidak bisa digunakan dan surat suara cacat produksi namun masih layak pakai.
“Apabila kesalahan tersebut tidak diindahkan setelah teguran, kami akan mencatatnya dalam Form pengawasan untuk dikaji lebih lanjut di internal. Kami memiliki prosedur tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang,” tuntas Agus.