Roy Suryo Sebut Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terhadap Menteri Agama Terkait Dugaan Penistaan Agama
14-November-24, 16:12
Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk diketahui, Roy berencana melaporkan Yaqut atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Namun, kata Roy, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," sambung dia.
Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy.
Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
"Karena YCQ diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya tidak dapat menerima laporan Roy Suryo terhadap Yaqut.
Hal tersebut karena tempat kejadian perkara yang dilaporkan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena pernyataan tersebut disampaikan (Yaqut Cholil Qoumas) di pekanbaru. Locus delicti bukan di Polda Metro," jelas Zulpan.