[POPULER NUSANTARA] "Itu Bukan Pejarahan, Mereka Kelaparan"| Digigit Komodo, Tangan Bocah 4 Tahun Putus
14-November-24, 16:11KOMPAS - Menteri Sosial Tri Rismaharini berkomentar terkait video aksi penjarahan truk pembawa bantuan logistik untuk korban gempa di Majene, Sulawesi Barat.
Risma meminta aksi tersebut tidak dianggap penjarahan karena di sana tidak ada toko yang buka.
Sementara itu di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tangan bocah 4 tahun putus karena digigit komodo.Peristiwa tersebut terjadi di teras rumahnya.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya.
1. "Itu bukan penjarahan, mereka kelaparan"
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan warga yang mengambil barang di truk pemabawa bantuan logistik untuk korban bencana gempa bumi di Majene, Sulawesi Barat bukan lah penjarahan."Sekali lagi itu bukan penjarahan, jangan dianggap penjarahan. Mereka kelaparan," kata Risma, sapaan akrabnya, di Surabaya, Sabtu (16/1/2021).
Risma menganggap wajar aksi tersebut karena kondisi di sana memang tidak ada toko yang buka.
"Tidak ada toko makanan buka, mereka semua mengungsi di ketinggian untuk antisipasi gempa susulan," terang Risma.
Bantuan logistik dari pemerintah kata dia memang relatif terlambat karena untuk menuju ke lokasi bencana di jalur utama Makasar - Mamuju terputus akibat tertutup material longsor.
"Jadi yang seharusnya 9 jam harus nambah 6 jam lagi karena harus memutar. Semoga hari ini material longsor di jalur itu bisa dibersihkan," jelasnya
2. Aturan baru masuk Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.Syarat wajib tersebut yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 11 Januari 2021.
"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Isdianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).