LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Para Saksi dan Keluarga Afif Maulana
14-November-24, 15:57Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sedang melakukan proses penelaahan permohonan perlindungan enam orang saksi dalam kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Afif Maulana (13).
"Kami masih proses penelaahan. Sejauh ini masih enam orang (yang mengajukan) yang kami telaah," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada sumber yang dilansir kumpulan berita terkini melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).
Susi mengatakan, LPSK melakukan penelaahan termasuk sempat mengunjungi lokasi rumah Afif.
LPSK, kata dia, belum bisa memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan enam orang yang telah meminta perlindungan tersebut.
"Karena permohonannya juga baru masuk minggu lalu, kami butuh waktu juga untuk melakukan penelaahan," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai.
Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Suharyono mengatakan pihaknya menduga Afif tewas jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, hasil investigasi LBH Padang menduga Afif dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.