Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya mengeluarkan keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih untuk 68 desa.

Keputusan penundaan tersebut untuk desa yang menggelar pengisian perangkat yang tesnya diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.

Alasan dikeluarkannya keputusan tersebut lantaran adanya gugatan ke pengadilan oleh sejumlah peserta tes perangkat desa.

“Kami punya dasar gugatan 44 desa yang tentunya itu dasar kami untuk menunda."

"Kami tunda sekitar 1 bulan soalnya sesuai dengan harusnya sampai akhir Maret tapi kami tunda sampai akhir April sampai ada putusan sela di Pengadilan Negeri,” kata HM Hartopo, Kamis (9/3/2023).

Mestinya tahap pelantikan perangkat desa yang dipimpin oleh kepala desa maksimal 31 Maret 2023, berhubung ada keputusan penundaan maka pelantikan maksimal tanggal 28 April 2023.

“Penundaan saja. Ada putusan sela ya sudah kami lantik. Misal putusan sela harus mengulang kami belum tahu putusan seperti apa, kami hormati untuk mekanisme yang berjalan sekarang ini, karena dua-duanya (peserta rangking 1 dan peserta yang gagal) punya hak,” katanya.

Menurut Hartopo, pada pelaksanaan tes pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh Unpad, terdapat beberapa teknis yang bermasalah.

Misalnya ada yang semula rangking 1 kemudian anjlok ke rangking bawah karena keluar hasil baru.

Ada juga yang tidak ikut tes justru keluar hasilnya.

“Seandainya kita menjadi ranking 1 selang satu jam berikutnya menjadi terbawah mesti kecewa."

"Menuntut haknya, menuntut keadilan. Keadilan ada di pengadilan."

"Proses hukum ada di pengadilan nanti bagaimana,” katanya.

https://muria.tribunnews.com/2023/03/09/dok-hartopo-tunda-pelantikan-perades-kudus-hasil-seleksi-unpad-bagaimana-nasib-desa-lainnya