Bukan DPA, DPR-Pemerintah Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI
14-November-24, 15:48
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Watimpres DPR RI bersama Pemerintah menyepakati tak ubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diambil dalam usulan RUU Watimpres yang dibahas, Selasa (10/9/2024) ini. Dengan demikian, DPR dan Pemerintah menyepakati nomenklatur menjadi Dewan Pertinbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Lantas, Awiek meminta persetuhuan ke pemerintah, soal pengubahan nama itu
"Silakan dari pemerintah. Meskipun usulannya mengubah itu. Tetapi ada perkembangan diskusi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat di DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
"Kami setuju Pak ketua ditambah Republik Indonesia tadi," kata Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah.
"Setuju ya. Dibungkus nih?" tanya pria yang akrab disapa Awiek.
"Setuju," ucap para peserta rapat.
"Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.
Sekedar informasi, Baleg DPR RI sebelummya mengusulkan nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tidak diubah.
"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," ucap Awiek.
Dari pembahasan fraksi-fraksi itu akhirnya Baleg dan DPR RI pun menyepakati nama nomenklatur RUU Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
(kha)