Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di Palembang Ditangkap, Aset Rp 64 Miliar Disita
14-November-24, 15:45Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset milik empat pelaku bandar narkoba yang tergabung dalam jaringan Malaysia di Palembang, Sumatera Selatan.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 64 miliar, yang terdiri dari enam bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, enam unit mobil, lima sepeda motor, serta sejumlah uang dan perhiasan.
BNN telah menangkap empat orang pelaku yang diidentifikasi dengan inisial HI, AT, WH, dan LM.
Sementara itu, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala BNN, Komjen Pol Mathius Hukom menjelaskan, keempat pelaku tersebut dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan dimulai pada Jumat (24/5/2024) ketika WH dan LM ditangkap di Jalan Sei Seputih, Palembang, dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram.
“Penyidik menemukan adanya bukti pencucian uang dalam kasus tersebut melalui rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Sehingga seluruh aset milik tersangka hari ini disita atas dasar putusan dari pengadilan,” kata Mathius dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (9/10/2024).
Setelah penangkapan WH dan LM, penyidik mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AT di Bali dan HI di Palembang.
Mathius menambahkan, keempat tersangka termasuk dalam jaringan narkoba kelas internasional yang memasok sabu dari Malaysia, kemudian menyelundupkannya ke Pekanbaru untuk dikirim ke Palembang.
HI dan AT diketahui berperan dalam mengendalikan peredaran narkoba di Palembang hingga ke daerah pelosok melalui kaki tangannya.
“Kami masih akan terus kembangkan jaringan para tersangka ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.