Jumlah Anggota DPA Kemungkinan Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden

Jakarta, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia --

DPR RI berniat tak membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut jumlah keanggotaan DPA nanti merupakan hak presiden dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu kan cuman delapan, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Supratman berpendapat wacana itu agar presiden lebih leluasa dalam menentukan komposisi DPA nanti.

Ia menyebut dengan begitu presiden juga bisa mendapatkan orang-orang terbaik untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepadanya.

"Supaya tidak membatasi ruang gerak presiden, karena kan menyangkut ini soal semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini," ucapnya.

Selain tak membatasi jumlah anggota, lewat revisi UU 19/2006 itu DPR juga berencana mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA serta mengubah syarat menjadi anggota DPA.

Supratman pun menegaskan revisi UU itu sama sekali takkan mengubah fungsi lembaga.

Fungsi dari lembaga pertimbangan itu termaktub dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 atau di level konstitusi, sedangkan perihal nomenklaturnya diatur di level UU.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240711091828-32-1119979/jumlah-anggota-dpa-kemungkinan-tak-dibatasi-sesuai-kebutuhan-presiden