Ada Nasabah Tolak Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya Lakukan Ini
14-November-24, 15:40Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyusun rencana aksi terkait nasabah yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi atau pengalihan polis ke IFG Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memastikan, saat ini Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha OJK dan belum dilikuidasi.
"Kami meminta kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris Jiwasraya menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah (polis) dialihkan dan adanya yang tidak bersedia untuk di-restru (restrukturisasi), rencana aksinya seperti apa," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) Desember 2023, ditulis Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan catatannya, sejak 2020 hingga Desember 2023 program restrukturisasi mencapai 99,5 persen. Masih terdapat 0,49 persen nasabah dengan total nilai klaim kurang lebih Rp 187 miliar.
Sejauh ini, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya senilai Rp 35,26 triliun.
Adapun, IFG sebagai induk dari IFG Life masih menunggu pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3,56 triliun yang diproyeksikan akan dilakukan pada kuartal I 2024.
Lebih lanjut Ogi memastikan, polis nasabah yang telah jatuh tempo sudah dialihkan kepada IFG Life.
"Tinggal menunggu dana dari PMN sebesar Rp 3,56 triliun, setelah itu tuntaslah. Itu semua tercantum dalam rencana aksi yang telah di-submit dan ditandatangai semua pihak," imbuh dia.