Hari Ini, Harvey Moeis dan Helena Lim Akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
14-November-24, 15:38Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan dua tersangka kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dua tersangka yang akan dilimpahkan ini adalah tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL).
"Iya (Harvey dan Helena akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Sebagaimana diketahui, total sudah ada 16 tersangka kasus timah yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Beberapa tersangka yang sudah dilimpahkan yaitu Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2018-2021.
Lalu, Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; hingga Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Selain Helena dan Harvey, sejumlah barang bukti juga akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada hari ini.
Kejagung telah meneetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp300 triliun.
Para tersangka dalam kasus itu diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.