LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Johnny G Plate
14-November-24, 15:25Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum menerima permohonan justice collaborator dari Johnny G Plate, terdakwa kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sepertinya belum ada (permohonan)," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (8/7/2023).
Edwin mengatakan, LPSK membuka diri jika Johnny hendak menjadi justice collaborator, alias pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi BTS.
Nantinya, permohonan yang masuk akan diproses melalui beberapa tahap.
Pertama, yakni pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil.
Selanjutnya, melakukan investigasi untuk mendalami pentingnya permohonan, kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara dallam kasus korupsi.
"Terakhir asesmen tingkat ancaman yang nyata maupun potensial," kata Edwin.
Setelah itu, permohonan akan diproses dan diputuskan melalui rapat paripurna tujuh pimpinan LPSK.
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan siap untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Sebagaimana diketahui, Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara korupsi di Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Selain Johnny, ada enam orang tersangka lainnya di kasus yang sama.
Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.