Bea Cukai Gagalkan Impor 16 Kontainer Rokok Ilegal dari UAE

Surabaya, Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan --

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 16 kontainer berisi 73 juta batang rokok impor ilegal dari Uni Emirat Arab (UAE) ke Indonesia.

Kini barang bukti diamankan di tempat penimbunan pabean.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan rokok itu diduga ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

"Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan," kata Dwijanto, Rabu (7/8).

Dwijanto menyebut upaya penjegalan ini turut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp217,3 miliar.

"Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp217,3 miliar berhasil kami selamatkan," ujarnya.

Pihak Bea Cukai mengaku tidak mengetahui tujuan pengiriman rokok dari UAEĀ itu sehingga tidak dapat mengidentifikasi area yang menjadi target peredaran rokok ilegal tersebut.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

"Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara, tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini," pungkas Dwijanto.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240807205257-532-1130501/bea-cukai-gagalkan-impor-16-kontainer-rokok-ilegal-dari-uae