KPK Tunda Pemindahan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), masih berada di Bandung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penundaan pemindahan moge Royal Enfield tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) disebabkan oleh kendala teknis di lapangan. Tessa menegaskan bahwa keberadaan moge tersebut tidak dirahasiakan dan saat ini diamankan di Bandung bekerja sama dengan Polda Jawa Barat.

"Tidak dirahasiakan (keberadaan moge RK) ada di Bandung, di tempat yang aman bekerja sama dengan Polda Jawa Barat. Hanya masalah teknis di lapangan saja untuk pergeserannya," kata Tessa.

Namun, Tessa belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan moge tersebut akan dipamerkan kepada publik. Ia juga belum mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai penahanan para tersangka dalam kasus korupsi BJB.

"Belum ada kabar kapan akan ditampilkan (Moge RK) dan kapan tersangka BJB akan ditahan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil terkait kasus ini, Tessa juga belum memberikan jawaban yang pasti. Ia hanya menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Moge tersebut disita KPK dalam penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi BJB. Selain moge, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyitaan motor tersebut saat penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

Dalam kasus korupsi BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
  • Suhendrik (pihak swasta)
  • R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)

Kelima tersangka tersebut saat ini belum ditahan oleh KPK.