Kembali Ajukan PK, Jessica Wongso Klaim Tak Bersalah di Kasus Kopi Sianida
14-November-24, 15:10JAKARTA,salah satu media informasi.- Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK) karena meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus kopi sianida.
"Hari ini kita gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Otto mengeklaim memiliki novum atau bukti-bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” katanya.
Bukti-bukti baru itu berupa rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Mirna di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016.
Otto mengatakan, CCTV yang ditampilkan dalam persidangan tidak disebutkan asal-usulnya. Oleh karenanya, sejak awal ia menolak rekaman CCTV tersebut.
“Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” katanya.
Otto dan tim hukum Jessica meyakini, rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan kala itu telah membuat hakim dan para saksi mengambil keputusan yang salah.
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.