Kementerian di Bawah Kemenko PMK dan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Pratikno dipercaya memegang jabatan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa (PMK) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Namun, tugas Kemenko PMK dalam Kabinet Merah Putih rupanya terbagi dua karena Prabowo membentuk Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dipegang oleh Muhaimin Iskandar.

Terkait pembagian tugas dan fungsi tersebut, Pratikno mengungkapkan bahwa bakal ada pembahasannya dalam waktu dekat.

"Karena ini kan ada reorganisasi termasuk dalam kemenkoan. Besok, dalam waktu singkat akan ada sidang kabinet mengenai ini," kata Pratikno dalam sesi jumpa pers di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Oleh karena itu, Pratikno juga mengaku, akan menjelaskan fokus tugasnya secara persis ketika sidang kabinet itu sudah dilakukan.

"Nanti, lah ya. Sidang kabinet pertama akan dilaksanakan dalam waktu cepat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai tugas dan fungsi Kemenko PMK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam Perpres tersebut, Kemenko PMK mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Kemudian, pada Pasal 4 diatur mengenai kementerian apa saja yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Berikut bunyi Pasal 4 Perpres 35/2000, “Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Kesehatan;
  4. Kementerian Sosial;
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu".

Namun, dengan adanya Kemenko bidang Pemberdayaan Masyarakat maka kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK bisa saja berkurang atau bertambah.

Pasalnya, dalam Kabinet Merah Putih terdapat beberapa kementerian baru atau kementerian yang dipecah. Antara lain, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/15275451/kementerian-di-bawah-kemenko-pmk-dan-kemenko-bidang-pemberdayaan-masyarakat