Polda Metro Jaya Catat 497 Pelanggaran Anggotanya Selama 2023, dari Kasus Narkoba hingga KDRT
14-November-24, 14:21Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polda Metro Jaya mencatat ada 497 pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya selama tahun 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, jumlah itu terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana.
"Berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran terjadi pada anggota," ucap Karyoto dalam acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Karyoto, angka ini naik sebanyak 14 pelanggaran dari tahun 2022.
"Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 kasus pada tahun 2022 dengan jumlah 483 kasus," ucap Karyoto.
Berikut rincian lengkap data jenis pelanggaran personel Polda Metro Jaya:
1. Pelanggaran disiplin
- Tidak profesional: 36 kasus
- Penggelapan: 1 kasus
- Penyalahgunaan wewenang: 31 kasus
- Pemerasan: 2 kasus
- Perselingkuhan: 7 kasus
- Arogansi: 5 kasus
- Disersi: 38 kasus
- Utang piutang: 7 kasus
- Perceraian tanpa prosedur: 1 kasus
- Positif urine: 11 kasus
- KDRT: 3 kasus
- Penelantaran keluarga: 3 kasus
2. Kode etik
- Tidak profesional: 310 kasus
- Disersi: 12 kasus
- Positif urine: 7 kasus
- LGBT: 1 kasus
- Judi: 1 kasus
3. Tindak pidana
- Penyalahgunaan narkotika: 7 kasus
- TPPO: 2 kasus
- KDRT: 2 kasus
- Penganiayaan: 6 kasus
- Pengeroyokan: 1 kasus
- Pemalsuan: 1 kasus
- Penipuan atau penggelapan: 2 kasus