Mantan Mendag Tom Lembong Bantah Dakwaan Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan
Mantan Mendag Tom Lembong Bantah Dakwaan Korupsi, Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025). Dalam persidangan tersebut, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan yang tegas, membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Kekecewaan mendalam terpancar dari Lembong atas dakwaan yang dinilai lemah dan tidak berdasar.
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah klaim kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Lembong dan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut. Mereka menekankan bahwa dakwaan jaksa tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi rujukan perhitungan kerugian negara tersebut. Lebih lanjut, mereka mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2015-2017 yang menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan impor gula selama masa jabatan Lembong sebagai Mendag. Perbedaan hasil audit BPK dan BPKP ini menjadi sorotan utama dalam pembelaan yang disampaikan.
Perbedaan Hasil Audit BPK dan BPKP Menjadi Perdebatan Sengit
Perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP menjadi inti dari perdebatan hukum dalam persidangan. Tim kuasa hukum Lembong secara tegas mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara, sementara hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara justru diabaikan. Mereka menilai, penggunaan hasil audit yang berbeda dan berseberangan tersebut menunjukkan adanya potensi kesalahan prosedur dan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum. Hal ini juga diperkuat dengan argumen bahwa impor gula pada periode 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI, dan audit tersebut tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Dakwaan Dianggap sebagai Bentuk Kriminalisasi
Lebih jauh, tim kuasa hukum Tom Lembong menuding dakwaan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mereka berpendapat bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Lembong saat menjabat sebagai Mendag telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Pemberian persetujuan impor (PI) untuk 10 perusahaan swasta, yang menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa, dinilai sebagai tindakan yang legal dan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan gula nasional. Kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menangani kasus ini, karena menurut mereka, kasus tersebut lebih tepatnya masuk dalam ranah hukum pangan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 dan UU No. 19 Tahun 2013.
Tuntutan Pembebasan Tom Lembong
Berdasarkan seluruh argumen dan bukti yang diajukan, tim kuasa hukum Tom Lembong secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menahannya selama proses persidangan. Mereka menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib mantan Mendag ini dan apakah pembelaannya akan diterima oleh majelis hakim.
Berikut poin-poin penting pembelaan Tom Lembong:
- Dakwaan jaksa tidak mencantumkan hasil audit BPKP.
- Hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.
- Dakwaan dianggap sebagai kriminalisasi dan abuse of power.
- Kuasa hukum mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor.
- Tim kuasa hukum meminta pembebasan Tom Lembong dari segala tuntutan.