Polisi Gadungan Diringkus, Raup Puluhan Juta Rupiah dari Pemerasan di Semarang
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang residivis yang menyamar sebagai anggota polisi dan melakukan serangkaian pemerasan terhadap sejumlah wanita di wilayah Kabupaten Semarang. Pelaku, yang diketahui berinisial UR (40) dan merupakan warga Kabupaten Kendal, telah melancarkan aksinya sejak November 2024 hingga tertangkap pada April 2025. Modus operandinya adalah dengan mengincar pengendara sepeda motor wanita yang melintas sendirian, terutama yang menggunakan plat nomor luar kota dan membawa tas ransel.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan bahwa pelaku kerap beraksi di siang hari, khususnya di sepanjang jalan Gatot Subroto hingga jalan Diponegoro, Ungaran, serta satu kali di wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan. UR memberhentikan korbannya dan mengaku sebagai anggota Polri. Ia menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya dan meminta pertanggungjawaban dengan merampas barang berharga milik korban. Total kerugian yang diderita para korban mencapai angka 50 juta rupiah.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Modus Operandi: Pelaku menyamar sebagai polisi dan menuduh korban telah menabrak keluarganya.
- Target Korban: Pengendara motor wanita yang berkendara sendirian dengan plat nomor luar kota dan membawa tas.
- Lokasi Kejadian: Sepanjang jalan Gatot Subroto hingga jalan Diponegoro, Ungaran, dan wilayah Pakopen, Bandungan.
- Waktu Kejadian: Di atas pukul 12.00 WIB.
- Jumlah Korban: Sembilan orang wanita.
Korban terakhir, Desi (18), warga Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Semarang pada Kamis, 17 April 2025. Desi yang hendak pulang ke Temanggung diikuti oleh pelaku dan dihentikan di Pakopen, Kecamatan Bandungan. Karena merasa ketakutan, Desi kemudian digiring oleh pelaku ke area SPBU Jalan Diponegoro Ungaran. Setelah meyakinkan korban bahwa dirinya adalah polisi, UR mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dan menyuruh korban untuk mengikutinya dari belakang. Namun, sesampainya di Pasar Jimbaran, pelaku melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UR di rumahnya di Kabupaten Kendal. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor Yamaha Vixion AB 2575 PA yang digunakan pelaku.
- Telepon seluler Redmi Note 13.
- Pakaian dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi.
- Perhiasan cincin dan sepasang anting lengkap dengan suratnya.
- Telepon seluler Redmi Note dan Iphone 11.
AKBP Ratna Quratul Ainy menambahkan bahwa UR merupakan seorang residivis yang pernah ditahan atas kasus persetubuhan di Kudus pada tahun 2015 dan kasus penipuan di Kabupaten Demak pada tahun 2020. Pelaku baru keluar dari Rutan pada Desember 2023.
Kapolres Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta barang berharga. Jika menemukan hal serupa, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi call center 110 agar mendapatkan respons cepat dari kepolisian terdekat.