Kemenaker Geram: Sejumlah Aplikator Diduga Manipulasi Laporan Pembayaran Bantuan Hari Raya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan aplikasi (aplikator) terkait dugaan ketidaksesuaian data pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer (Noel), menyatakan bahwa beberapa aplikator terindikasi memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak transparan mengenai penyaluran BHR kepada para pekerja.

Kemarahan Kemenaker ini muncul setelah dilakukannya rapat evaluasi pembayaran BHR pada tanggal 10 April 2025. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ada aplikator yang tidak hanya lalai dalam memberikan data lengkap terkait pembayaran BHR, tetapi juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan akuntabilitas para aplikator dalam menjalankan kewajiban mereka terkait kesejahteraan pekerja.

"Ada indikasi kuat bahwa beberapa aplikator tidak memberikan data yang sebenarnya, bahkan cenderung menutupi informasi terkait pembayaran BHR," ungkap Noel di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, pada Senin (21/4/2025). Sayangnya, Wamenaker enggan untuk menyebutkan nama aplikator mana saja yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Meski demikian, Noel mengapresiasi beberapa platform digital, seperti Gojek, yang dinilai telah memberikan laporan yang cukup detail mengenai penyaluran BHR. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai nominal BHR yang diterima oleh masing-masing pekerja, sehingga Kemenaker dapat melakukan verifikasi dan validasi data.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi yang sama, Kemenaker telah menyampaikan keluhan terkait banyaknya laporan dari pengemudi ojek online dan kurir online yang merasa tidak mendapatkan BHR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pengemudi bahkan hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, jumlah yang dinilai tidak sepadan dengan kontribusi mereka.

Para aplikator yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut, termasuk Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE, dan Maxim, telah memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Mereka berdalih bahwa terdapat sejumlah kriteria yang mendasari pemberian BHR kepada para pengemudi. Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh Kemenaker dengan data dan laporan yang mereka terima.

Menanggapi hal ini, para aplikator menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran BHR mereka. Kemenaker berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada Hari Raya Idul Fitri tahun mendatang. "Prinsipnya, aplikator meminta maaf dan berjanji akan mengevaluasi kekurangan mereka. Kami memahami bahwa ini adalah aturan yang baru dan waktu persiapan yang terbatas, namun kami berharap agar para aplikator dapat lebih serius dalam memperhatikan hak-hak pekerja," tegas Noel.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Dugaan manipulasi data: Sejumlah aplikator diduga memberikan data yang tidak akurat terkait pembayaran BHR.
  • Kriteria pemberian BHR: Aplikator mengklaim memiliki kriteria khusus dalam pemberian BHR, namun dibantah oleh Kemenaker.
  • Evaluasi menyeluruh: Aplikator berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran BHR.
  • Transparansi dan akuntabilitas: Kemenaker menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BHR.
  • Perlindungan hak pekerja: Kemenaker berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja terkait pembayaran BHR.