Kejagung Bongkar Strategi Terstruktur dalam Upaya Obstruksi Kasus Korupsi Timah dan CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam menghalangi penanganan perkara korupsi yang melibatkan PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO). Upaya ini dilakukan melalui pembentukan tiga tim dengan peran yang berbeda, yang bertujuan untuk mempengaruhi proses hukum dan opini publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim-tim ini memiliki fungsi yang berbeda, yaitu tim yuridis, tim non-yuridis, dan tim social engineering. Tim yuridis bertugas mewakili korporasi yang terlibat dalam persidangan, memastikan jalannya persidangan sesuai dengan kepentingan mereka, dan menandatangani dokumen-dokumen terkait proses hukum.
Tim social engineering memiliki peran yang lebih kompleks dan strategis. Tugas utama mereka adalah membentuk opini publik yang menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk:
- Pendanaan demonstrasi yang bertujuan untuk menekan Kejaksaan Agung.
- Penyelenggaraan seminar yang menghadirkan narasumber yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
- Pembuatan program televisi yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
- Penyebaran konten-konten negatif di media sosial yang menyerang Kejaksaan Agung dan upaya penegakan hukum yang dilakukannya.
Sementara itu, tim non-yuridis bertugas melakukan teknik-teknik di luar ranah hukum. Tim ini beranggotakan Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar, yang diduga melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses hukum dan mempengaruhi para penegak hukum.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), keduanya berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dalam tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan tersebut.
Delapan tersangka sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Terakhir, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini. Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Kasus ini mengungkap kompleksitas dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Adanya upaya sistematis untuk menghalangi penegakan hukum menunjukkan bahwa korupsi telah merasuk ke berbagai lini dan melibatkan berbagai pihak. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat.