Investigasi Kejagung Ungkap Dugaan Suap Terhadap Direktur Jak TV dalam Kasus Pemberitaan Negatif

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), terkait dengan produksi berita dan konten yang bertujuan mendiskreditkan institusi tersebut. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, TB diduga menerima dana sebesar Rp 478.500.000 dari tersangka MS dan JS untuk menjalankan agenda pemberitaan negatif tersebut.

MS, yang diidentifikasi sebagai advokat Marcella Santoso, dan JS, seorang dosen sekaligus advokat bernama Junaedi Saibih, diduga sebagai pihak yang mengorder TB untuk menciptakan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung. Narasi ini terkait dengan penanganan perkara yang tengah berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Informasi negatif ini kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan Jak TV, tempat TB bekerja.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Junaedi Saibih berperan dalam menciptakan narasi dan opini yang menguntungkan pihaknya dan Marcella Santoso. Mereka mengklaim bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan oleh Kejagung dalam perkara yang ditangani tidak akurat. Selanjutnya, TB menindaklanjuti klaim tersebut dengan menyebarkannya melalui berbagai media sosial dan media online.

Selain itu, terungkap pula bahwa Marcella dan Junaedi diduga mendanai serangkaian demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani oleh Kejagung. Demonstrasi ini kemudian diliput dan disiarkan oleh TB melalui Jak TV dan akun-akun resmi Jak TV di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan YouTube.

Lebih lanjut, TB juga diduga terlibat dalam penyelenggaraan gelar wicara dan diskusi di berbagai kampus untuk mendukung narasi yang dibangun oleh Marcella dan Junaedi. Acara-acara tersebut diproduksi dalam format TV show, dialog, talk show, dan diskusi panel, yang kemudian diliput oleh Jak TV.

Kejagung menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut merupakan bentuk permufakatan jahat untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap Kejagung. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah dan gula, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, diharapkan agar Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindaklanjuti atau tidak terbukti di persidangan.

Ketiga tersangka, yakni MS, JS, dan TB, kini dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perintangan proses hukum dalam kasus impor gula terkait dengan tersangka Tom Lembong, kasus timah, dan kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO).