Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Upaya Obstruksi Kasus Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina dan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan serangkaian upaya untuk menghalangi dan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), yang berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di Jak TV. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dengan tujuan untuk mempengaruhi dan mengganggu jalannya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain adalah dengan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan Jak TV news. Tujuan dari penyebaran berita negatif ini adalah untuk menciptakan opini publik yang merugikan citra Kejaksaan Agung dan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus yang sedang ditangani.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan upaya lain untuk mengganggu jalannya penyidikan, seperti:
- Membuat dan menyebarkan narasi-narasi yang meragukan metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
- Menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di berbagai media online dengan narasi yang sengaja diarahkan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
- Mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi yang menyudutkan kejaksaan.
- Menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE).
Dalam keterangannya, Abdul Qohar menjelaskan bahwa tindakan para tersangka tersebut bertujuan untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung dan Jampidsus, dengan harapan agar kasus korupsi timah dan impor gula yang sedang ditangani tidak dilanjutkan atau tidak terbukti di persidangan. Upaya ini juga diharapkan dapat mengganggu konsentrasi penyidik dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, JS dan TB telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah ditahan dalam perkara lain.